Tuntunan
Bersuci: Mandi dan Tayamum
Oleh: Ust. Syakir
Jamaluddin, M.A.*
Mandi
atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh
badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5: 6
dan Al-Baqarah/2: 222. Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani,
selesai bersenggama (sekalipun tidak keluar mani), selesai haid atau nifas (yakni
darah yang keluar sehabis melahirkan), baru masuk Islam, sesudah sadar dari
pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau
wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat,
thawaf dan berdiam di masjid.
Adapun
hal-hal yang disunatkan untuk mandi antara lain adalah ketika hendak menunaikan
shalat Jum`at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak
wukuf di Arafah, sesudah memandikan jenazah dan hendak ihram.
Hal
pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan
membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni
Aisyah ra. bahwa Nabi saw :
“Apabila
beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu
menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh
farjinya. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian
mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia
sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman.
Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua
kakinya.” (Muttafaq ‘alayh)
Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut
Rasulullah saw adalah:
1.
Mencuci kedua tangan.
2.
Mencuci farji (kemaluan)
dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan
tanah (HR. Al-Bukhâri) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
3.
Berwudlu seperti
wudlu untuk shalat.
4.
Menyiramkan air ke
kepala secara merata (keramas) sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala.
Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggelung
rambutnya kemudian menyiramnya dengan air. (HR. Jama`ah, kecuali al-Bukhari).
5.
Menyiramkan air ke
seluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri.
Rasulullah saw mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. (HR. al-Bukhâri-Muslim)
Selama
wudlu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu
berwudlu lagi.
Tayammum
dilakukan sebagai pengganti wudlu’ dan mandi besar bila ada halangan, seperti
sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya karena musafir. Tayammum
didasarkan pada ayat Al-Qur’an surat Al-Nisa’/4: 43:
“Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Mâidah/5: 6)
Demikian
pula riwayat sahabat ‘Ammâr bin Yâsir ra. yang bercerita di hadapan ‘Umar bin
al-Khaththâb ra. bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-guling di
atas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Setelah kejadian
ini diceritakan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda:
“Sesungguhnya
cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke
tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak
tangannya.” (Muttafaq ‘alayh)
Dalam
redaksi al-Bukhâri yang lain ada tambahan:: “dan mengusap wajah dan
kedua tangannya, sekali.”Sedang dalam redaksi al-Daraquthni disebutkan::“Kemudian
kamu mengusap dengan keduanya (yakni: telapak tangan) pada wajahmu dan
kedua tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.”
Berdasarkan
QS. 4: 43, QS. 5: 6 dan riwayat yang disepakati al-Bukhari dan Muslim di atas,
maka cara bertayammum adalah sebagai berikut:
1.
Mengucap basmalah (yakni bismillâhirrahmânirrahîm)
sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah (boleh di dinding) kemudian
meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan tersebut.
2.
Mengusapkan kedua
telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan
kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu
kali.
Hal-hal
yang membatalkan tayammum,
adalah:
1.
Semua hal yang
membatalkan wudlu.
2.
Menemukan air suci
sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk
bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan,
yakni pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dankedua,
boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi (HR. Abu Daud dan al-Nasa’i). Namun
jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudlu’.
(HR. al-Bukhari, dari `Amran)
3.
Habis masa
berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat, kecuali bila shalatnya
dijama’. Menurut keterangan sahabat Ibn Abbas (HR. al-Daraquthni) dan Ibn Umar
(HR. al-Bayhaqi) bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat,
meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang lebih kuat. Tetapi ada juga yang
berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama
dengan masa berlaku wudlu.
sumber
: tuntunanislam.com
*Penulis
adalah Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Komentar