Nikah

Pengetahuan Seputar Nikah
a)    Makna ijab Kabul
Ijab adalah ucapan pertama dari pihak laki-laki. Sedangkan kabul adalah jawaban dari pihak perempuan.  Ijab kabul ini disebut dengan shîghah.  Adapun ijab menurut Hanafi adalah ucapan pertama dari kedua mempelai dan kabul adalah ucapan kedua setelah lafal ijab. 
b)    Syarat-syarat Shîghah 
1.    Lafal akad dalam satu majelis.
Apakah yang dimaksud dengan satu majlis di sini? Apakah pengucapan ijab dan kabul harus satu majlis atau lafal keduanya harus beriringan. Untuk lebih jelasnya kita lihat pendapat ahli fikih. Jumhur mengatakan bahwa lafal kabul harus langsung diucapkan setelah ijab walaupun berbeda tempat. Jadi, shîghah nikah tetap sah selama lafal ijab dan kabul beriringan; tidak ditunda dengan pekerjaan atau dengan perbincangan lainnya. Maka, secara tidak langsung hukum lafal ijab kabul melalui telepon, internet, atau alat komunikasi lainnya adalah sah selama lafal ijab kabul terucap langsung tanpa hambatan.
Di sini ada perbedaan pendapat tentang lafal ijab kabul yang diucapkan secara langsung, apakah ia termasuk salah satu dari syarat shîghah atau tidak? Jumhur berpendapat bahwa lafal ijab kabul secara langsung bukan termasuk dari syarat shîghah. Sedangkan Syafi'iyah berpendapat bahwa lafal ijab kabul secara langsung adalah salah satu dari syarat shîghah. Pendapat paling kuat adalah pendapat pertama yaitu jumhur fuqaha.
2.    Lafal akad harus terdengar dan maksudnya dipahami.

Jadi, akad nikah dengan surat atau isyarat bagi yang buta dan tuli tetap sah selama maksud tulisan dan isyarat tersebut dipahami.
3.    Perkataan mujib (yang mengucapkan ijab) tidak ditarik kembali sebelum lafal kabul terucap.
4.    Kesesuaian antara lafal ijab dan Kabul.
5.    lafal ijab kabul harus bersifat mutlak, tidak terikat.
c)    Permasalahan Tentang Shîghah
-    Lafal  Ijab Kabul
Pertama, dilihat dari segi lafal kabul. Fuqaha sepakat bahwa lafal kabul boleh dengan lafal apa saja yang menunjukkan keridlaan dan kesepakatan pihak kedua. Kedua, dilihat dari segi lafal ijab. Fuqaha sepakat juga bahwa akah nikah sah dengan menggunakan lafal al-inkâh atau al-tazwîj. Adapun penggunaan lafal ijab kabul selain al-inkâh dan al-tazwîj ulama berbeda pendapat. Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa akad nikah sah hanya dengan lafal al-tajwîz atau al-inkâh, tidak boleh dengan lafal lain sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. an-Nisâ`: 3)
Disebutkan juga dalam Hadis: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu (menikah), maka menikahlah. Barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa dapat menjadi perisai”. (HR. Bukhari) 
Hanafiyah membolehkan lafal ijab kabul dengan selain al-tajwîz  dan al-inkâh, karena lafal tersebut seperti lafal hibah, sedekah dan lainnya yang mengandung makna kepemilikan. Mereka berpendapat seperti ini karena menurut mereka nikah adalah kepemilikan. Jadi, akad nikah sah selama menggunakan lafal al-tamlîk (menyatakan kepemilikan)  sebagaimana firman Allah: “…dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya pada nabi kalau nabi mau mengawininya…". (QS. al-Ahzâb: 50)
Disebutkan juga dalam Hadis: ”Seorang wanita mendatangi Rasulullah Saw., kemudian dia berkata: “Ya Rasulullah aku hibahkan diriku untukmu”. (HR. Nasâi) 
Wajhu al-Dilâlah
Jika nikah dengan lafal hibah dibolehkan bagi Rasulullah, maka hal ini juga boleh bagi umatnya.
Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa lafal nikah tidak boleh menggunakan lafal hibah dan tamlîk.
Pendapat paling kuat adalah pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah yang mengatakan bahwa nikah sah hanya dengan lafal al-inkâh atau al-tazwîj, karena dengan dua lafal ini, perjanjian dalam akad nikah dapat diketahui dengan pasti. 
Apabila terjadi kesalahan dalam melafalkan akad, maka kesalahan tersebut dapat dimaklumi selama ia tidak memalingkannya dari maksud akad. Contohnya jika wali mengatakan, “Jawwaztuki binti hâdzihi”  (aku nikahkan anakku ini), kemudian mempelai laki-laki menjawab, “qabiltu hâdza al-jawâz” (aku terima pernikahan ini). Demikian juga jika kesalahan tersebut dalam i'rab atau dalam struktur kalimat, maka ijab kabul tetap sah sebagaimana jika seorang wali mengatakan “zawajtu laka binti" atau "zawajtu binti ilaika” (aku nikahkan anak putriku kepadamu).  
Setelah kita mengetahui bahwa akad nikah tidak sah kecuali dengan dua lafal; al-inkâh atau al-tazwîj, selanjutnya timbul pertanyaan, apakah penggunaan lafal tersebut harus menunjukkan masa lampau atau yang akan datang? Dalam permasalahan ini fuqaha mensyaratkan dua bentuk pengucapan lafal ijab kabul. Pertama, masing-masing ijab kabul menggunakan lafal yang menunjukkan masa lampau (mâdhi). Kedua, ijab menggunakan lafal yang menunjukkan masa lampau (mâdhi), sementara kabul menggunakan lafal yang akan datang (mustaqbal). Contoh bentuk pertama, ucapan wali perempuan: “zawajtuka ibnati” dan yang menerima menjawab ”qabiltu”. Contoh yang kedua adalah, ucapan wali perempuan “uzawwijuka ibnati” dan mempelai laki-laki menjawab ”qabiltu”. 
-    Lafal Ijab Kabul Selain Bahasa Arab
Para fuqaha berpendapat bahwa ijab kabul dengan lafal selain bahasa Arab  adalah sah. Hal ini jika wali perempuan dan kedua mempelai begitu juga saksi tidak memahami bahasa Arab. Bagaimana seandainya mereka memahami dan bisa menggunakan bahasa Arab? Dalam permasalahan ini ulama berbeda pendapat. Syafi'i dan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughnîy mengatakan bahwa siapa yang menguasai bahasa Arab dan tidak melafalkannya ketika akad, maka akad tersebut tidak sah. Lain halnya dengan pendapat Abu Hanifah yang membolehkan akad nikah dengan selain bahasa Arab walaupun dia pandai berbahasa Arab, dengan alasan karena lafal ijab kabul adalah lafal khusus yang hanya dilafalkan dalam pernikahan. 
Sebenarnya yang mensyaratkan lafal ijab kabul dengan bahasa Arab, mereka itu mempersulit ajaran Islam. Padahal ajaran Islam tersebut sangat mudah. Ijab kabul dimaksudkan agar kedua mempelai menikah dengan saling ridla, bukan karena unsur keterpaksaan.  Jadi, dengan bahasa apapun jika tercapai maksud yang diinginkan, maka akad nikah tersebut sah.
Hanabilah mengatakan, jika wali perempuan dan kedua mempelai begitu juga saksi memahami bahasa Arab maka lafal ijab kabul dilafalkan dengan bahasa Arab. Tapi jika mereka tidak memahami bahasa Arab, maka ijab kabul boleh dilafalkan dengan selain bahasa Arab. Pendapat paling kuat adalah pendapat Hanafiyah yang mengatakan bahwa akad nikah sah dengan menggunakan selain bahasa Arab—walaupun wali, kedua mempelai dan saksi paham bahasa Arab—selama bahasa tersebut dipahami oleh saksi dan yang lainnya. 
-    Akad Nikah dengan Isyarat
Para Fuqaha membolehkan akad nikah dengan isyarat, kecuali jika isyarat tersebut tidak dipahami oleh para saksi. Jika isyarat tersebut tidak dipahami, maka hukum pernikahan tersebut tidak sah.  Fuqaha membolehkan akad nikah dengan isyarat bagi orang bisu, karena maksud dari pernikahan tidak akan tercapai kecuali dengan menerima isyaratnya selama maksudnya dipahami.
Akad nikah orang bisu; manakah yang lebih utama menggunakan isyarat atau tulisan?
Dalam masalah ini Hanabilah membolehkan keduanya selama tulisan dan isyarat tersebut dipahami. Sebagian Hanabilah dan Hanafiyah mengungkapkan bahwa tulisan lebih utama dari isyarat, karena tulisan lebih jelas. Dari sini bisa dipahami bahwa  Hanabilah membolehkan orang bisu melaksanakan akad dengan isyarat, walaupun ia bisa menulis dan membaca. Syafi'iyah mengatakan bahwa isyarat lebih baik dari tulisan, karena tulisan termasuk ungkapan kinayah (metaforis). Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa ijab kabul dengan isyarat atau tulisan sama saja; tidak ada yang lebih baik, karena keduanya sama-sama lemah. 


-    Ijab Kabul tanpa Dihadiri Salah Satu Mempelai
Akad nikah tetap sah walaupun salah satu dari kedua mempelai tidak ada dalam majelis akad.  Ini bisa dilakukan dengan cara mengirim utusan atau surat sebagai perwakilan dalam akad tersebut. 
-    Ijab Kabul yang Mengandung Syarat
Maksud syarat di sini adalah salah seorang dari kedua mempelai meminta sesuatu yang bermanfaat atau yang berkaitan dengan dirinya. Menurut Hanafiyah syarat di sini dibagi menjadi tiga: 
1.    Syarat yang benar. Adapun kondisinya sebagai berikut:
a.    Syarat yang berkaitan dengan akad, seperti istri mensyaratkan kepada suaminya untuk memberikan nafkah bagi dirinya.
b.    Syarat yang menguatkan akad, seperti istri meminta mahar kepada suaminya.
c.    Syarat yang dibolehkan oleh syariat meskipun tidak ada hubungannya dengan akad atau tidak menguatkan akad, seperti seorang istri meminta perceraian kepada suaminya.
d.    Syarat yang sesuai dengan tradisi, seperti pemberian mahar sebelum akad nikah.
Syarat-syarat yang disebutkan di atas tidak mempengaruhi sahnya pernikahan. Apabila salah satu dari kedua belah pihak memberikan syarat di atas, maka mereka wajib memenuhinya. Akan tetapi jika syarat ini tidak terpenuhi, tidak ada hak bagi yang mensyaratkan untuk membatalkan pernikahan, karena ketidak terpenuhinya syarat di atas menandakan ketidak ridlaan salah satu pihak dan hal ini tidak berpengaruh terhadap akad nikah. 
2.    Syarat yang salah, yaitu syarat yang menguntungkan salah satu pihak atau orang lain. Syarat ini merupakan kebalikan dari syarat yang di atas. Contohnya adalah istri mensyaratkan agar suaminya tidak membawanya pindah dari negerinya atau mensyaratkan agar suaminya tidak menafkahinya dan lain sebagainya. Apabila salah satu pihak memberikan syarat ini, maka tidak wajib untuk memenuhinya dan tidak terpenuhinya syarat ini tidak berpengaruh terhadap batalnya pernikahan. 
3.    Syarat yang batil, yaitu syarat yang seharusnya tidak terpenuhi sebagaimana terpenuhinya syarat yang benar. Contohnya adalah istri atau suami mensyaratkan agar mereka saling mewarisi walaupun berbeda agama.  Apabila salah seorang atau keduanya memberikan syarat ini, maka secara otomatis syaratnya batal dan akad tetap sah.
   -    Akad Nikah dengan Tulisan
Hanafiyah mengatakan, akad nikah bisa terjadi dalam dua kondisi. Pertama, akad nikah yang tidak dihadiri oleh salah satu mempelai. Dalam kondisi ini akad nikah sah dengan menggunakan tulisan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah melangsungkan akad nikah.  Kedua, akad nikah yang dihadiri oleh kedua mempelai. Kondisi kedua ini tidak boleh menggunakan tulisan. Pendapat ini dikuatkan oleh Hanabilah dan Syafi'iyah. 
-    Akad Nikah Melalui Perwakilan
Akad nikah melalui perwakilan dianggap sah selama ia berada dalam satu majlis. Hal ini dibolehkan karena apa yang diungkapkan oleh utusan merupakan ungkapan orang yang mengutusnya. 
Hanafiyah mengatakan bahwa utusan boleh anak remaja yang sudah baligh. Imam Sarkhasi mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara utusan yang merdeka atau budak; dewasa ataupun belum dewasa. Seorang utusan menempati posisi orang yang mengutusnya; perkataan dan pendengarannya adalah perkataan  dan pendengaran pengutus tersebut. 
-    Ijab Kabul yang Diucapkan oleh Satu Orang
Pada dasarnya lafal ijab dilafalkan oleh seorang dan kabul dilafalkan oleh orang lain. Lalu bagaimana seandainya lafal ijab dan kabul diucapkan oleh satu orang? Dalam permasalahan ini fuqaha berbeda pendapat. Hanafiyah membolehkannya, tapi dengan syarat:
1.    Jika orang tersebut adalah wali dari kedua mempelai.
2.    Jika orang tersebut merupakan orang yang hendak menikah, sekaligus wali dari perempuan.
3.    Jika orang tersebut wakil dari salah satu calon mempelai dan wali dari mempelai yang lain.


Komentar