Apakah Hukum Trading Pasar
Saham dalam Islam ?
Akhmad
Febriyanto : Mau nanya . apakah trading itu haram atau halal , menurut islam .
mohon di jawab
Sebelum
menjawab pertanyaan dari sdr. Febrianto, agaknya kami memerlukan penjelasan
mengenai yang dimaksud "trading" dalam pertanyaan tersebut. Namun
mungkin yang dimaksud adalah trading dalam pasar saham dan pasar uang. Jadi
pertanyaannya apa hukum jual beli yang dilakukan dalam pasar saham
dan pasar uang?
Untuk
menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan ekonomi syariah, kita dapat merujuk
fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN adalah lembaga
di bawah naungan MUI Pusat yang fokus mengkaji persoalan muamalah atau ekonomi
syariah.
Mengenai
pasar saham dan pasar uang, kita dapat merujuk pada Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-UI/IV/2001
tentang pedoman investasi untuk reksadana syariah dan Fatwa DSN MUI No
28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). Fatwa DSN MUI No
40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan penerapan prinsip syariah di bidang
pasar modal. Berikut akan kami ringkas poin-poin penting dari kedua fatwa
tersebut.
Dalam 2
fatwa mengenai pasar modal, DSN MUI tidak secara eksplisit menyebutkan
kebolehan atau ketidakbolehan transaksi tersebut. DSN langsung memberikan
pedoman dan ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan saham. Hal tersebut bisa
difahami secara implisit bahwa perdagangan saham di pasar modal hukum asalnya
boleh. Namun yang dibolehkan DSN adalah yang berseuaian dengan prinsip-prinsip
syariah. Oleh karena itu perdagangan saham yang di dalamnya terdapat unsur
bertentangan dengan syariah maka hukumnya tidak boleh.
Apa saja prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal?
Investor
hanya boleh melakukan jual beli saham dari emiten yang dalam usahanya tidak
mengandung unsur judi, riba, barang-barang haram, barang-barang yang membawa
mudarat dan perusahaan yang utang terhadap lembaga keuangan ribawi lebih besar
daripada modalnya. Maka dari itu kitra tidak boleh membeli saham misalnya
perusahaan bir, lembaga keuangan ribawi, perusahaan lotere, dll. Bursa efek
Indonesia sudah menerbitkan indeks saham syariah yang telah dinilai
kesyariahannya oleh DSN. Maka hendaknya kita membeli saham yang sudah masuk
dijamin kesyariahannya tersebut.
Selain
dilihat dari perspektif emiten yang mengeluarkan saham, kita juga perlu
mengetahui transaksi-transaksi yang di larang di pasar modal.
Transaksi-transaksi tersebut di antaranya:
1. Bai' Najsy yaitu melakukan penawaran palsu.
2. Bai' Ma'dum yaitu melakukan jual beli yang barangnya belum dimiliki oleh kita, dalam pasar saham transaksi ini biasanya terjadi dalam short selling.
3. Memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
4. Ihtikar yaitu penimbunan saham, yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain.
5. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
1. Bai' Najsy yaitu melakukan penawaran palsu.
2. Bai' Ma'dum yaitu melakukan jual beli yang barangnya belum dimiliki oleh kita, dalam pasar saham transaksi ini biasanya terjadi dalam short selling.
3. Memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
4. Ihtikar yaitu penimbunan saham, yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain.
5. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
Mengenai jual beli mata uang, pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( attaqabudh ).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( attaqabudh ).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Berikut jenis-jenis transaksi jual beli mata uang
beserta hukumnya.
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari , dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari , dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Demikian
jawaban dari kami, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dijadikan referensi untuk
kita semua.
Komentar