Vonis Kafir
Menurut Ulama
Ahlus Sunnah
“Ahlus Sunnah menegaskan bahwa iman
adalah perkataan dan perbuatan; bisa bertambah dan berkurang. Ahlus Sunnah
tidak bersaksi bahwa setiap pendosa besar akan masuk neraka, sebagaimana mereka
tidak menghakimi bahwa setiap orang yang bertauhid akan masuk surga, sampai
Allah sendiri yang menentukan sesuai kehendak-Nya. Ahlus Sunnah menyatakan
bahwa perkara (surga/neraka) orang-orang itu ialah diserahkan pada Allah. Jika
Dia menghendaki, Dia mengazab mereka. Jika Dia menghendaki, Dia mengampuni
mereka.” --- Mahaguru Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, Abu al-Hasan ‘Ali al-Asy’ari
(874-936 M), dalam “Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin” (Kairo:
Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah, 1969), Juz I, h. 350.
***
***
“Selama masih ada celah, hendaklah
seseorang menghindari vonis kafir (takfir). Penghalalan darah dan harta
terhadap seseorang yang salat menghadap kiblat, yang masih menyatakan
(syahadat) “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah”, ialah
kesalahan. Dan ‘kesalahan’ dalam membiarkan seribu kafir hidup itu lebih ringan
daripada kesalahan dalam menumpahkan darah seorang Muslim.” --- Ulama besar
Ahlus-Sunnah, Hujjatul-Islam Abu Hamid Muhammad al-Ghazali (1058-1111 M), dalam
“Al-Iqtishad fil-I’tiqad” (Damaskus: Dar Qutaibah, 2003), h. 176
***
***
“Para ulama kita telah menegaskan bahwa
jika suatu kalimat mengandung kemungkinan kafir dalam 99 segi, tapi ia masih
mengandung kemungkinan iman dalam 1 segi, maka hendaklah kalimat itu dibawa
kepada kemungkinan yang terbaik; yakni masih beriman.” --- Ulama al-Azhar,
Syaikh ‘Abdul-‘Azhim az-Zarqani (w. 1948 M), dalam “Manahil al-‘Irfan”, Cet.
al-Halabi, Juz II, h. 35
***
***
“Kafir adalah persoalan serius. Aku tidak akan
mengkafirkan seorang Mukmin selagi ada riwayat yang menyatakan bahwa dia tidak
kafir. Jika dalam suatu masalah ditemukan beberapa bagian yang mengharuskan
jatuhnya vonis kafir, tapi masih ada satu bagian yang menahannya, maka seorang
mufti harus merujuk ke bagian yang menahan jatuhnya vonis kafir itu.” --- Ulama
fikih mazhab Hanafi, Ibnu ‘Abidin (1784-1836 M), dalam "Hasyiyah Radd
al-Mukhtar" (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), Juz IV, h. 236
***
(islami/sp), Azis Anwar Fachrudin (Koordinator Forum Studi Arab dan Islam Yogyakarta)
***
(islami/sp), Azis Anwar Fachrudin (Koordinator Forum Studi Arab dan Islam Yogyakarta)
http://www.sangpencerah.com/2015/01/vonis-kafir-menurut-ulama-ahlus-sunnah.html
Komentar