Vonis Kafir

Vonis Kafir 
Menurut Ulama Ahlus Sunnah

“Ahlus Sunnah menegaskan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan; bisa bertambah dan berkurang. Ahlus Sunnah tidak bersaksi bahwa setiap pendosa besar akan masuk neraka, sebagaimana mereka tidak menghakimi bahwa setiap orang yang bertauhid akan masuk surga, sampai Allah sendiri yang menentukan sesuai kehendak-Nya. Ahlus Sunnah menyatakan bahwa perkara (surga/neraka) orang-orang itu ialah diserahkan pada Allah. Jika Dia menghendaki, Dia mengazab mereka. Jika Dia menghendaki, Dia mengampuni mereka.” --- Mahaguru Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, Abu al-Hasan ‘Ali al-Asy’ari (874-936 M), dalam “Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin” (Kairo: Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah, 1969), Juz I, h. 350. 
***
“Selama masih ada celah, hendaklah seseorang menghindari vonis kafir (takfir). Penghalalan darah dan harta terhadap seseorang yang salat menghadap kiblat, yang masih menyatakan (syahadat) “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah”, ialah kesalahan. Dan ‘kesalahan’ dalam membiarkan seribu kafir hidup itu lebih ringan daripada kesalahan dalam menumpahkan darah seorang Muslim.” --- Ulama besar Ahlus-Sunnah, Hujjatul-Islam Abu Hamid Muhammad al-Ghazali (1058-1111 M), dalam “Al-Iqtishad fil-I’tiqad” (Damaskus: Dar Qutaibah, 2003), h. 176 
***

“Para ulama kita telah menegaskan bahwa jika suatu kalimat mengandung kemungkinan kafir dalam 99 segi, tapi ia masih mengandung kemungkinan iman dalam 1 segi, maka hendaklah kalimat itu dibawa kepada kemungkinan yang terbaik; yakni masih beriman.” --- Ulama al-Azhar, Syaikh ‘Abdul-‘Azhim az-Zarqani (w. 1948 M), dalam “Manahil al-‘Irfan”, Cet. al-Halabi, Juz II, h. 35 
***
“Kafir adalah persoalan serius. Aku tidak akan mengkafirkan seorang Mukmin selagi ada riwayat yang menyatakan bahwa dia tidak kafir. Jika dalam suatu masalah ditemukan beberapa bagian yang mengharuskan jatuhnya vonis kafir, tapi masih ada satu bagian yang menahannya, maka seorang mufti harus merujuk ke bagian yang menahan jatuhnya vonis kafir itu.” --- Ulama fikih mazhab Hanafi, Ibnu ‘Abidin (1784-1836 M), dalam "Hasyiyah Radd al-Mukhtar" (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), Juz IV, h. 236 
*** 
(islami/sp), Azis Anwar Fachrudin
(Koordinator Forum Studi Arab dan Islam Yogyakarta)
http://www.sangpencerah.com/2015/01/vonis-kafir-menurut-ulama-ahlus-sunnah.html


Komentar