Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah KH. Achmad Dahlan Ikuti Sosialisasi Penunjukan Wali bagi Anak di LKSA
Kegiatan ini diadakan di Aula Lantai 4 Dinas Sosial Kota Surabaya Jl. Arief Rahman Hakim 131–133 Keputih, Surabaya dan diikuti sebanyak 35 perwakilan pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Kota Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dengan tema “Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dalam Memberikan Perlindungan Hak Keperdataan terhadap Anak Perwalian”, yang disampaikan oleh Dian Megawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui kegiatan ini, para peserta, termasuk pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah KH. Achmad Dahlan, memperoleh wawasan penting tentang peran Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wali pengawas dalam memastikan perlindungan hukum dan hak keperdataan anak-anak di bawah perwalian.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga kesejahteraan sosial anak dengan instansi pemerintah dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak yang membutuhkan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme penunjukan wali dan tanggung jawab hukum yang menyertainya.
Dinas Sosial Kota Surabaya berharap, melalui kegiatan ini, setiap LKSA mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Imam Muttaqin, pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah KH. Achmad Dahlan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pengelola panti. Melalui penjelasan dari narasumber, kami menjadi lebih memahami mekanisme penunjukan wali serta peran Balai Harta Peninggalan dalam mengawasi dan melindungi hak-hak anak asuh.
Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat kami terapkan dalam pengelolaan panti agar semakin sesuai dengan aturan dan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Komentar